Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun

Jumat, 04 Desember 2020 - 04:26:00 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah surat rumah itu berpindah nama, tersangka menggadaikan surat tanah itu ke bank. Nominal yang digadaikan sebesar Rp6 miliar.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp6 miliar adalah orang lain," tegasnya. 

Setelah menerima laporan polisi, penyidik berhasil meringkus 10 tersangka dan mencari dua DPO lainnya. Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut