Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Senilai Rp3 Miliar di Jakut
JAKARTA, iNews.id- Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran uang dollar Amerika Serikat (USD) palsu. Total uang palsu yang disita senilai USD210.000 atau setara Rp3 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan berasal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Mereka adalah, ES, MT, AD dan S. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, yakni DD, HA dan T.
"Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya peredaran uang dollar USD Palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Putu kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Putu menjelaskan, modus operandi pelaku dengan menukarkan uang USD sebanyak 21 ikat. Setiap satu ikat terdiri dari 100 lembar dan setiap lembarnya bernilai USD100. Kemudian uang tersebut akan ditukarkan menjadi rupiah senilai Rp25.000.000.
"Uang palsu Dollar AS 210.000 jika diitung dari kurs saat ini sekira Rp3 miliar," ujar Putu.
Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan observasi dan mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki dan perempuan di Mall Of Indonesia (MOI). Aparat melakukan penangkapan terhadap ES dan MT dan ditemukan uang dollar USD palsu sebanyak 21 ikat di dalam tas.
"Kemudian petugas melakukan interogasi dan didapatkan keterangan bahwa uang dollar USD tersebut sebelumnya adalah milik DV (Perempuan) sebanyak 12 ikat dollar USD dan milik S (laki-laki) sebanyak 9 ikat," ujar Putu.
Terkait hal ini, Putu menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia. Kemudian diketahui ternyata uang dollar USD itu palsu. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Ibnu Hariyanto