Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Penipuan Senilai Rp39,5 Miliar

Rabu, 27 Januari 2021 - 21:02:00 WIB
Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Penipuan Senilai Rp39,5 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK dan KA. Keduanya ditangkap karena diduga menipu pengusaha dengan sejumlah investasi bodong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut menyebabkan pengusaha yang menjadi korban penipuan rugi hingga Rp39,5 miliar.

"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/1/2021).

Dia menjelaskan, rangkaian kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021. Sedangkan cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut