Polisi Tangkap Suami Istri Pengeroyok TNI di Ciracas
JAKARTA, iNews.id – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur hari ini kembali menangkap dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu. Dua pelaku yang diamankan itu adalah Iwan Hutapea dan Suci Ramdani. Pasangan suami istri itu ditangkap di kawasan Cipayung, Depok Jawa Barat.
“Iya, saat ini kedua pasutri berinisial I dan SR, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum PMJ dan Polres Metro Jakarta Timur, di didaerah Cipayung, Depok, Jawa Barat, sekira pukul, 15.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Saat ini, kedua tersangka pasutri yang sebelumnya sempat buron itu telah digelandang petugas menuju Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap dua pelaku lainnya, yaitu AP (32) dan H alias E (28). Kini, kini tinggal satu pelaku yang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus ini.

Peristiwa pengeroyokan terhadap anggota TNI terjadi pada Selasa (11/12/2018) lalu. Adu fisik antara anggota TNI dan tukang parkir tersebut dipicu persoalan sepele karena motor yang tersenggol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat anggota TNI AL berinisial K bersama anaknya berencana makan di warung sebelah Toko Arundina, di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Saat hendak parkir, K melihat ada yang tidak beres dengan motornya. Lalu, dia sambil jongkok melihat bagian knalpot motor.