Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tegaskan Tetap Proses Hukum Pemerkosaan di Bawah Umur di Bogor

Kamis, 01 Maret 2018 - 16:12:00 WIB
Polisi Tegaskan Tetap Proses Hukum Pemerkosaan di Bawah Umur di Bogor
Para pelaku diamankan di Polsek Rumpin Bogor. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Masyarakat tidak usah mencari kambing hitam untuk menyalahkan peristiwa itu. Silakan berkaca pada diri sendiri, apa yang sudah kita lakukan dalam hubungan sosial kemasyarakatan?,” tuturnya.

Menurutnya, Orang tua kerap membebaskan anak terhadap penggunaan internet, tetapi tidak mengawasi dan tidak melibatkan diri terhadap tumbuh kembang anak. Selain itu, tidak memiliki waktu berkualitas bersama keluarga juga menjadi penyebab anak menjadi nakal.

"Orang tua adalah pendidik di rumah. Orang tua juga berarti menjadi penegak hukum di rumah. Sejauh mana orang tua membatasi penggunaan internet terhadap anak. Itu hal-hal sederhana yang seharusnya menjadi tugas orang tua,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa (27/2), Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur, berinisial D (8) yang terjadi di Kecamatan Rumpin.

Enam pelaku berinisial RH, RJ, WD, PD, GH, dan VK diamankan petugas Polsek Rumpin setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Para pelaku rata-rata masih berusia sepuluh tahun.

“Para orang tua, kemana mereka? Jangan coba mengkambinghitamkan dengan mengatakan sibuk dengan pekerjaan, sibuk cari uang,” kata Ari Dono.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut