Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kondisi Terkini Onad usai Ditangkap terkait Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil Penabrak Pesepeda di Bundaran HI

Sabtu, 13 Maret 2021 - 21:18:00 WIB
Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Polisi melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo.

Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut