Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pesta Gay 56 Pria di Hotel Jaksel, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengamankan 56 pria saat pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga tersangka berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D. Khusus RH alias R dan RE alias E, berperan membiayai penyewaan kamar hotel.
"Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya, satu per satu," kata Ade kepada wartawan Senin (3/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta seks gay tersebut. Selanjutnya, para peserta mengundang teman-temannya yang lain untuk bergabung.
"Masing-masing 20 peserta awal yang dijapri oleh tersangka D juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.