Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 15:29:00 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018-2019. Dugaan korupsi itu ditaksir merugikan kerugian negara Rp37,35 miliar.

"Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Victor juga menyebut penyidik telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis (17/9/2026).

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ujar Victor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Seluruh temuan tersebut akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

"Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” tutup Budi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut