Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai muncikari.
Saat diperiksa, polisi menemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka. Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan memeriksa kamar hotel dan menemukan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY bersama seorang laki-laki.
Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel. "Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi