Polisi Tetapkan Pria asal Bekasi Tersangka Kasus Pembunuhan Praka Supriyadi
Rabu, 03 April 2024 - 16:59:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Diketahui, Anggota Pomdam III Praka Supriyadi ditemukan bersimbah darah di Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024). Warga yang menemukan Praka Supriyadi sempat mengira korban kecelakaan.
Setelah dibantu petugas, Praka Supriyadi meminta dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong usai mendapatkan penanganan RSUD Kota Bekasi.
Editor: Faieq Hidayat