Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Pakan hingga Apartemen Jadi Pabrik Narkoba, Polda Metro Jaya Ringkus 5.000 Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx Pekan Ini

Senin, 02 Agustus 2021 - 22:48:00 WIB
Polisi Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx Pekan Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.(Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J mengunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.

Diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut