Polisi Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx Pekan Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Pengumunan tersangka tersangka sedianya pada pekan ini.
"Insyaallah hari Jumat atau Sabtu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya tersangka, menentukan tersangka rencana Jumat atau Sabtu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (2/8/2021).
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai terlapor, serta Adam Deni sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Polisi dijadwalkan akan memeriksa beberapa saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara.
"Mudah-mudahan minggu ini semua bisa kita periksa, kita rencanakan (gelar perkara) kalau sudah lengkap," katanya.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut polisi turut memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra, setelah diketahui dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dilakukan menggunakan ponsel milik Nora.
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J mengunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.
Diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
Editor: Faieq Hidayat