Polisi Usut Penyebab 7 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas
Adapun konstruksi pasal yang diterapkan, yakni pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana, pasal 170 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
9 Polisi Polda Metro Jaya yang Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Terancam Dipecat
Diketahui, Polda Metro Jaya menahan tujuh orang anggotanya terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mereka yang juga ditetapkan tersangka ini berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
"Telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan ke etik (untuk diperiksa intensif), (tujuh orang) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Hengki.
Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggotanya, Diduga Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas
Masih ada satu orang anggota yang tengah dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal S.
Editor: Rizky Agustian