Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam karena Diduga Langgar SOP
JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S pada Jumat (5/1/2024) lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“Kita mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya. Namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Dia mengatakan, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan telah dibebastugaskan selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.
“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Syahduddi.
Sementara itu, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai polisi telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap Saipul Jamil beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam kasus SJ (Saipul Jamil) tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut. SOP penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 peraturan Kapolri tersebut,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Bambang menjelaskan, dalam Perkap disebutkan ada dua jenis penangkapan, yaitu dalam pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka. Sesuai pasal 71 tentang tertangkap tangan, rombongan Saipul Jamil dalam video yang beredar tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.
Sebab, lanjut Bambang, bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba. Namun mereka tidak bisa ditangkap dengan cara-cara arogan seperti terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
"Kecuali kepolisian melakukan razia yang tata caranya juga diatur Perkap dan dilakukan secara sopan dan humanis. Sementara dalam video penangkapan Saipul Jamil, polisi tidak sedang melakukan razia dan juga tidak ada satupun yang berseragam yang menunjukan atribut kepolisian. Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme,” kata Bambang.
Sebelumnya, Saipul Jamil itu meminta maaf karena sempat ngamuk saat diamankan. Sebab, dia mengira saat itu mobil yang dikendarainya hendak dibegal.
"Saya mohon maaf banget sama polisi makanya saya teriak 'Tolong saya dibegal ini Saipul Jamil," ujar Saipul Jamil di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus narkoba ini yaitu S (asisten Saipul Jamil) dan R (pengedar sabu).
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil ikut diamankan dalam penangkapan sang asisten buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. King Saipul Jamil diringkus di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).
Penangkapan Saipul Jamil pun sempat menyita perhatian pengguna jalan hingga menyebabkan kemacetan. Penangkapan itu juga berlangsung dramatis karena sempat terjadi aksi kejar-kejaran mobil yang ditumpangi Saipul Jamil dengan polisi berpakaian preman.
Petugas akhirnya harus bertindak tegas dan membujuk Saipul serta S untuk bersikap kooperatif ketika diamankan.
Editor: Rizky Agustian