Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan
Advertisement . Scroll to see content

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Jumat, 02 Januari 2026 - 14:03:00 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa jajaran Kejaksaan siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Bahkan, pihaknya turut mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendukung aturan itu.

"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang pada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan perubahan SOP, pedoman dan juknis bagi para jaksa bisa menerapkan pola yang sama dalam penanganan perkara.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut