Polres Jakarta Selatan Tangkap Komplotan Subang Pencuri 30 Mobil
Pelaku awalnya memutus jaringan kabel alarm mobil. Selanjutnya menyungkil kaca mobil dan langsung membawa kabur dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan.
“Rata-rata jenis Avanza 2016 ke bawah. Caranya memutus kabel alarm saat eksekusi agar tidak bunyi. Lalu, buka paksa pintu mobil lewat kaca. Rumah kunci kontak dibor agar bisa dipakai kunci yang dibawanya,” tutur Indra.
Menurut pelaku, lanjut Indra, mobil Toyota Avanza tahun 2016 dipilih komplotan ini sebagai sasaran pencurian lantaran alarm mudah untuk diputus. Selain itu, jenis mobil tersebut cukup laku di pasaran. “Pelaku menjual ke penadah Rp23 juta,” ujarnya.
Dari tangan kesembilan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 30 mobil, airsoft gun yang kerap digunakan untuk menakuti korban, handphone, gunting besi, tang, dan gergaji. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto