Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp50 M dari Sindikat Internasional
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan narkoba jenis ganja, pil ekstasi, sabu dan psikotropika happy five senilai Rp50 miliar. Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.
Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengatakan, para pemilik narkoba ditangkap dalam periode Juni hingga Agustus 2019. Barang bukti yang temukan, yaitu sabu 32,9 kilogram, pil ekstasi 44.000 butir dan ganja 12,9 kilogram.
"Barang bukti ganja merupakan sindikat jaringan lintas kampus yang kami ungkap, sedangkan sabu merupakan sindikat internasional Malaysia-Indonesia yang kami ungkap di Kepulauan Riau," ujar Erick di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Upaya Polres Metro Jakarta Barat mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zein. Upaya tersebut dinilai telah menyelamatkan generasi bangsa.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang sering mengungkap kasus narkotika dan saya tegaskan untuk para pelaku agar ditindak sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi