Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil
Advertisement . Scroll to see content

Polres Jakpus Ungkap Peredaran Ratusan Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:12:00 WIB
Polres Jakpus Ungkap Peredaran Ratusan Kilogram Sabu Jaringan Malaysia
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap peredaran narkoba ratusan kilogram. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 115 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan itu merupakan hasil operasi selama tiga bulan.

"Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir kita sita kurang lebih 115 kg narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru. Jadi kalau dirata-ratakan setiap bulan kami menyita 35 kg sabu," kata Hengki di Mapolres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).

Hengki menyebut jajarannya serius memberantas narkoba. Sebab, narkoba memiliki dampak yang cukup parah terhadap peningkatan kejahatan jalanan.

"Kami sering sampaikan bahwa tindak pidana narkoba sangat berkaitan dengan kejahatan lain. Khususnya kejahatan jalanan," ucapnya.

"Karena dengan menggunakan sabu ini para pelaku ini lebih agresif, berani dan hilang rasa empati karena pengaruh narkoba," katanya lagi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga mengatakan para pengedar narkoba merupakan jaringan Sumatera-Jakarta. Berdasarkan sabu yang disita, kemasan diketahui kemasan sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Dari hasil pemeriksaan ini sudah disebar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk keuntungan tak bisa kami sampaikan karena nanti orang akan tertarik untuk jadi pengedar sabu," tutur Panji.

Lebih lanjut, Panji mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut