Polri Serahkan Keputusan Larangan Mudik Lokal ke Masing-Masing Kepala Daerah
JAKARTA, iNews.id - Polri menyerahkan terkait larangan perpindahan masyarakat untuk perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi bergantung pada pimpinan daerah masing-masing. Polisi akan melakukan penegakan aturan di lapangan.
"Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (Kepala Daerah)," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ketika dikonfirmasi MNC, Jumat (7/5/2021) siang .
Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
Lebaran 2021, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Tak Ada Pemadaman hingga 21 Mei 2021
"Pemerintah menegaskan melarang segala bentu mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan," ujar Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq