Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar
Advertisement . Scroll to see content

Polri Serahkan Keputusan Larangan Mudik Lokal ke Masing-Masing Kepala Daerah 

Jumat, 07 Mei 2021 - 15:09:00 WIB
Polri Serahkan Keputusan Larangan Mudik Lokal ke Masing-Masing Kepala Daerah 
Mobil pribadi mendominasi kendaraan yang diputarbalikkan karena larangan mudik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Polri menyerahkan terkait larangan perpindahan masyarakat untuk perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi bergantung pada pimpinan daerah masing-masing. Polisi akan melakukan penegakan aturan di lapangan.

"Untuk aglomerasi implementasinya di lapangan ada pada Gubernur (Kepala Daerah)," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ketika dikonfirmasi MNC, Jumat (7/5/2021) siang .

Sebagaimana diketahui sebelumnya pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Pemerintah menegaskan melarang segala bentu mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi (mudik lokal). Hanya kegiatan esensial yang bisa melintas di pos penyekatan," ujar Wiku dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 6 Mei 2021.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut