Polsek Kembangan Gerebek Laboratorium Sekolah Dijadikan Gudang Narkoba
“Kami geledah dan menemukan plastik klip bekas sabu-sabu. Kemudian kami bawa untuk pemeriksaan di polsek,” ujar Handoko.
Dari pemeriksaan, AN mengaku mendapat barang haram tersebut dari DL dan CP. Ketiganya merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan seorang napi dari lapas.
Polisi kemudian menangkap DL dan CP, serta mengamankan barang bukti 355,56 gram sabu dan 7.910 butir obat-obatan golongan IV. Keduanya sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah dan memanfaatkan salah satu ruangan menjadi gudang narkoba.
“Mereka menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan, mungkin karena orangtua mereka salah satu pejabat di sekolah,” tutur dia.
Atas perbuatannya, DL, CP, dan AN dijerat pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto