Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri AC Mal, Kerugian Capai Rp14 Juta
Selasa, 16 September 2025 - 23:44:00 WIB
"Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi ini karena desakan kebutuhan hidup. Meski demikian, mereka tetap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ucapnya.
Pihak kepolisian menegaskan, alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana. Aksi nekat seperti ini justru memperbesar risiko para pelaku berhadapan dengan proses hukum dan hukuman berat.
Editor: Komaruddin Bagja