Polsek Tambun Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Pengamen
Minggu, 21 September 2025 - 02:24:00 WIB
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wuryanti.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya kepolisian, baik secara preemtif, preventif, maupun represif, terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Editor: Komaruddin Bagja