Polsek Tanjung Priok Tangkap Ibu Muda Pembuang Bayi di Sunter
JAKARTA,iNews.id – Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di depan rumah warga Jalan Sunter Hijau IX Blok AC No V Perumahan Villa Danau Indah Sunter, Jakarta Utara, Minggu (6/5/2018) malam. Polsek Tanjung Priok menangkap perempuan muda berusia 20 tahun inisial RS. Pelaku tega membuang bayi yang baru dilahirkan lantaran malu hamil di luar nikah.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, petugas menangkap perempuan yang berprofesi pembantu rumah tangga (PRT) itu kurang dari enam jam usai warga dihebohkan atas temuan mayat bayi laki-laki di depan rumah majikan RS.
“Dari olah TKP dini hari tadi dan keterangan dua saksi, kami akhirnya mengarah ke rumah tempat RS bekerja,” kata Supriyanto, Senin (7/5/2018).
Kepada polisi, pelaku RS mengakui telah membuang janin yang dikandungnya. Tersangka nekat membuang bayi karena malu dengan keluarga lantaran hamil di luar nikah. Bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang saat ini berada di Lampung.
“Tersangka masih diperiksa. Hasil hubungan gelap dengan cowoknya. Karena mereka malu belum menikah,” ujarnya.
RS melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi. Lalu membuang darah daginya di depan rumah majikannya. Jasad bayi laki-laki yang terbungkus plastik berwarna merah itu pertama kali ditemukan petugas keamanan perumahan setempat. Selanjutnya temuan itu dilaporkan ke Ketua RW.
Dari keterangan saksi itu kemudian mengarah ke RS. Sementara jasad bayi dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto