Pos Penyekatan di Jembatan Pesing Dipindahkan ke Jalan Daan Mogot KM11
Jumat, 16 Juli 2021 - 15:10:00 WIB
Dia menuturkan, petugas lebih mudah memeriksa pengendara untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta saat penerapan PPKM Darurat.
Saat ini, kata dia para pengendara yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal sudah mempersiapkan diri menunjukkan STRP saat melewati titik penyekatan. Dia mengingatkan kepada pekerja di luar sektor esensial dan kritikal agar tidak keluar rumah.
Sementara itu, pantauan di lokasi penyekatan, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan memeriksa secara ketat setiap pengendara yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal. Mereka diminta menunjukkan STRP.
Editor: Kurnia Illahi