PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah
Lebih lanjut, kata dia, Disdik juga tengah menyiapkan aturan turunan berupa surat edaran untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam di seluruh satuan pendidikan.
"Disdik akan mengeluarkan panduan lanjutan atau surat edaran penyesuaian dalam waktu dekat agar implementasi di sekolah lebih terstruktur, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendukung proses belajar yang kondusif dan menjaga kesehatan mental siswa," ujarnya.
Selain di sekolah, Pemprov DKI akan berkoordinasi langkah lintas sektor guna mendukung implementasi pembatasan akses digital bagi anak. Koordinasi dilakukan dengan sejumlah dinas terkait, termasuk Diskominfotik.
Sejumlah langkah konkret juga mulai disiapkan untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan, tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Di antaranya meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik. Kemudian, koordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta. Lalu, penguatan literasi digital keluarga, agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.
"Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata, yakni belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat," tuturnya.