PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah
Senin, 30 Maret 2026 - 02:08:00 WIB
Sebelumnya, Disdik DKI telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 pada Januari 2026 yang mengatur pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
Sejalan dengan pembatasan akses digital, Pemprov DKI juga menyiapkan penguatan fasilitas aktivitas offline sebagai alternatif bagi anak. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan ruang publik dan program berbasis komunitas.
"Kami mengajak seluruh orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama mendukung implementasi ini dengan bijak," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian