Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak
Advertisement . Scroll to see content

PPDB SD Tahap I Kota Tangerang Dibuka 13-21 Juni, Dindik Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:30:00 WIB
PPDB SD Tahap I Kota Tangerang Dibuka 13-21 Juni, Dindik Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (Foto Ilustrasi : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id -  Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri tahap I Kota Tangerang akan dibuka pada 13-21 Juni 2022 mendatang. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang pun menyiapkan sanksi bagi oknum pelanggar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai jenis sanksi. Hal itu akan dilakukan, jika ditemukan pelanggaran khususnya untuk dari para panitia dalam pelaksanaan pendaftaran PPDB. 

PPDB Kota Tangerang baik tingkat SD Negeri maupun SMP Negeri akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/6/2022). 

Lebih lanjut, ia memaparkan sanksinya dimulai dari bentuk teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

“Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ujarnya.

Sedangkan, jika sekolah melakukan pelanggaran, nantinya dapat berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN,” ucap Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan, Dindik sudah melakukan sosialisasi aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Ia pun mengimbau agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu. 

“Hati-hati bagi para orang tua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum. Orang tua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju,” tuturnya. 

Sementara itu, orang tua bisa melihat pengumuman secara online. Sebagai informasi, helpdesk WhatsApp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut