PPDB Sekolah di DKI Jakarta Dibuka Online, Tak Ada Tatap Muka
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini disebutkan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring) atau tidak tatap langsung.
"Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya tersebut yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Adapun tahapan PPDB tahun 2020 adalah:
1. Pra Pendaftaran (11 Juni-3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
A. Scan atau foto dokumen berikut :
- Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
- Kartu Keluarga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
C. Mengajukan akun dengan klik tombol 'Pengajuan Akun'.
D. Isi formulir secara daring.
E. Unggah berkas persyaratan.
F. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang harus mengikuti pra pendaftaran ialah :
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal awkolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing