Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembelajaran di SMPN 8 Tangsel Kembali Normal usai Lockdown, Murid Wajib Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Bupati Bogor : Tak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen 

Kamis, 01 Juli 2021 - 21:44:00 WIB
PPKM Darurat, Bupati Bogor : Tak Ada Istilah Lockdown Hanya WFH 100 Persen 
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan PPKM Darurat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, harus fokus dilakukan secara koordinatif. Menurutnya, PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan varian baru. 

"PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya. Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga semakin penuh," kata Ade Yasin Kamis (1/7/2021)

Ade Yasin menambahkan untuk antisipasi lebih jauh, Pemkab Bogor juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30 persen. 

"Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor," katanya.

Selain itu, sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor yakni pengurangan jam kerja perkantoran dan Pemberlakuan 100 persen WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25 persen dan WFH 75 persen.

"Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100 persen tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100 persen," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut