Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Tangerang Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Kegiatan Sosial

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:49:00 WIB
PPKM Darurat, Tangerang Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Kegiatan Sosial
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan menerapkan PPKM Darurat. (Foto Okezone/Isty Maulidya).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dikatakan Ahmed Zaki Iskandar setelah melakukan rapat terbatas nasional secara virtual pada Kamis (1/7/2021).

Zaki mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

"Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat," kata Zaki, Kamis (1/7).

Selain itu, Pemkab Tangerang juga tengah menyiapkan sejumlah aturan serta personel yang akan membantu penerapan PPKM Darurat. Semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.

"Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini," kata Bupati.

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 mendatang. Dengan cakupan area sebanyak 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut