Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, KRL Tetap Berlakukan STRP Bagi Penumpang

Rabu, 21 Juli 2021 - 06:39:00 WIB
PPKM Diperpanjang, KRL Tetap Berlakukan STRP Bagi Penumpang
Aturan STRP bagi penumpang masih berlaku mulai 21 Juli 202 (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pola operasi KRL Jabodetek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja yakni menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Aturan yang berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetap berlaku.

Salah satunya yaitu aturan STRP bagi penumpang. Untuk jam operasional, KRL tetap beroperasi seperti biasa.

"Jam operasional KRL sendiri tetap pukul 04.00 -21.00 WIB," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, KAI Commuter mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta. Jam operasional KRL juga tetap pukul 04.00 – 21.00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk.

Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut