Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, KRL Tetap Berlakukan STRP Bagi Penumpang

Rabu, 21 Juli 2021 - 06:39:00 WIB
PPKM Diperpanjang, KRL Tetap Berlakukan STRP Bagi Penumpang
Aturan STRP bagi penumpang masih berlaku mulai 21 Juli 202 (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan: 
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 
2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah. 

SE Kemenhub nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi yang: 
1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping, 
3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping, 
4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang. 

Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya. 

Sementara bagi mereka yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut