PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Anies: Ikhtiar Harus Terus Dilakukan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Level 3 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 13 September 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut ikhtiar penanganan Covid-19 masih terus berlangsung.
“Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus Covid-19 di Jakarta sudah semakin turun. Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi. Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Dalam Keputusan Gubernur tersebut tercantum selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.