Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Anies: Ikhtiar Harus Terus Dilakukan

Rabu, 08 September 2021 - 14:40:00 WIB
PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Anies: Ikhtiar Harus Terus Dilakukan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 3 hingga 13 September 2021 seiring dengan keputusan pemerintah pusat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Anies mengatakan vaksinasi yang utama yakni dosis lengkap (hingga dua dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun. 

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tuturnya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut