PPKM Level 4, Satpol PP Jakbar: Kalau Bisa Makan di Tempat 10 Menit Saja
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Salah aturannya, membatasi pengunjung restoran maksimal 20 menit saat makan di tempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan ketentuan waktu makan di tempat selama 20 menit membantu pengusaha rumah makan. Bahkan, Tamo menuturkan jika waktu makan lebih disingkat, maka banyak pengunjung yang akan datang ke rumah makan tersebut.
"Bahkan kalau bisa saya rasa jangan 20 menit, tapi 10 menit saja biar lebih banyak yang makan," kata Tamo saat dihubungi, Senin (26/7/2021).