Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Maret 

Senin, 08 Maret 2021 - 17:02:00 WIB
PPKM Mikro DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Maret 
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Widyastuti memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 persen (16 Februari) menjadi 1,02 persen (6 Maret) dan positivity rate yang berkurang dari 18 persen pada Februari menjadi 11,6 persen pada Maret.

“Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan karena per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen. Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen," ujar Widyastuti.

Sesuai hal itu, Pemprov DKI bisa mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate/(BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun unit perawatan intensif (ICU).

Hal ini juga menjelaskan kinerja pemerintah dalam mengatur ketersediaan fasilitas kesehatan untuk menanggulangi kasus aktif berjalan dengan efektif, seiring dengan upaya meningkatkan tingkat kesembuhan pasien.

“Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021, karena kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 tempat tidur dan terisi 5.461 tempat tidur," ujar Widyastuti.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut