Prabowo soal Wagub DKI: Tenang Aja, You Tunggu Pengumuman
Di tempat sama, Taufik mengakui komunikasi dengan PKS terkait posisi wagub sampai saat ini belum ada kemajuan berarti. Kemungkinan antara dua partai pengusung ini akan kembali bertemu.
"Mungkin minggu ini atau minggu depan komunikasi lagi sama PKS," ucap Taufik.
Jabatan wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno memutuskan mundur karena maju sebagai cawapres. PKS dan Gerindra sama-sama mengeklaim paling berhak untuk mengisi posisi tersebut. Sejumlah nama dari kedua partai pun silih berganti muncul ke permukaan. Faktanya, hingga kini belum ada yang konkret.
Merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tidak ada batas waktu untuk memutuskan nama yang dicalonkan untuk mengisi kursi wagub DKI yang ditinggalkan atas permintaan sendiri.
Editor: Zen Teguh