Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Buka Suara usai Hakim Tolak Praperadila Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Prajurit TNI Dihukum karena Dukung Habib Rizieq, FPI Prihatin

Kamis, 12 November 2020 - 20:24:00 WIB
Prajurit TNI Dihukum karena Dukung Habib Rizieq, FPI Prihatin
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang viral saat merekam video dengan nada mendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kopda Asyari Tri Yudha diberikan sanksi oleh POM TNI. Asyari ditahan selama 14 hari akibat video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum FPI sangat prihatin atas sanksi yang diberikan kepada Kopda Asyari dan berharap agar sanksi yang diberikan bisa dibatalkan.

Tanggapan terkait sanksi tersebut diberikan oleh tim kuasa hukum FPI saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad saw yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Haromain Asy- Syarifain, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Kamis, 12 November 2020 yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab.

"Sehubungan dengan kabar bahwa ada aparat TNI yang dihukum terkait dengan ungkapan dukungannya ungkapan keyakinannya terhadap Habib Rizieq Shihab maka dengan ini saya menyampaikan keprihatinan dengan sangat dalam terhadap hal tersebut," ujar Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Lebih lanjut, dia meminta agar sanksi yang diberikan kepada prajurit TNI tersebut bisa dibatalkan. Dia juga menjelaskan video dan ungkapan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat.

"Kebebasan berkeyakinan ini dilindungi oleh negara ini, oleh undang-undang ini tetapi itu tidak dianggap sebagai sesuatu yang harus dilindungi, malahan disanksi," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut