Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Kamis, 09 Oktober 2025 - 21:29:00 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengungkapkan dalil CMNP salah karena yang ditunjukkan adalah bukti jual beli. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk memaparkan dalil PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) salah, sebab dokumen yang ditunjukkan CMNP justru mengungkapkan bahwa transaksi yang terjadi dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger merupakan jual beli, bukan tukar-menukar seperti yang mereka gembar-gemborkan.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum MNC Asia Holding menepis kabar bahwa persidangan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda, karena tergugat hanya menyerahkan bukti fotokopi. 

Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menegaskan hakim telah memeriksa seluruh dokumen yang diajukan para tergugat. Semua bukti diterima dengan baik dalam persidangan.

Ia menyebut informasi bahwa seluruh bukti hanya berupa salinan merupakan kabar fitnah yang tidak benar. Menurut Rudy, para tergugat mengajukan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out.

“Tidak benar semua bukti kami hanya fotokopi,” ujarnya, Kamis (9/10/2025). 

Bukti yang diajukan juga dinilai sesuai dengan dokumen milik pihak penggugat. Beberapa di antaranya bahkan merupakan bukti yang pernah digunakan penggugat pada perkara sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut