Pramono Janji Lindungi Nelayan di Cilincing: Jangan Sampai Terganggu Tanggul Beton!
Jumat, 12 September 2025 - 16:33:00 WIB
Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu didirikan PT KCN untuk reklamasi demi kegiatan galangan kapal.
“Pemeriksaan kesesuaian berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 bangunan berada pada zona pelabuhan laut yang juga masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda,” kata Pung dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Editor: Rizky Agustian