Pramono Janji Segera Terbitkan Pergub Larangan Makan Daging Anjing dan Kucing
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta. Pergub ini ditargetkan akan terbit dalam waktu satu bulan.
Pramono menilai, Pergub itu akan bermanfaat bagi komunitas pencinta anjing dan kucing.
"Kemarin kami sudah rapat khusus, dan saya sudah putuskan Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan. Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan," ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
"Bagi masyarakat Jakarta pencinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat," tambahnya.
Dia menegaskan, ada aturan pelindungan hewan dalam Undang-Undang (UU) Pangan Tahun 2012 yang melarang konsumsi hewan selain hewan ternak, seperti anjing maupun kucing.
"Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita, yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 memang tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Memang nggak boleh. Sehingga dengan demikian, Pergub segera saya keluarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menerbitkan Pergub yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi masyarakat. Hal itu untuk pencegahan penyebaran rabies di ibu kota.
Pramono menerima audiensi organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin oleh Karin Franken, di Balai Kota Jakarta, pada Senin (13/10/2025).
"Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," ujar Pramono.
Editor: Reza Fajri