Pramono Kejar Penimbun Sampah Ilegal di Jakarta, Pembersihan Ditargetkan Rampung 2 Pekan
"Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," ujar Budi.
Pemprov DKI Jakarta terus memperketat pengawasan pengelolaan sampah di kawasan swasta. Tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi vendor pengangkut sampah, tetapi juga bagi penghasil sampah maupun pengelola kawasan yang terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, yang antara lain mengatur:
a. Pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri wajib mengelola sampah di wilayahnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, nama kawasan atau perusahaan dapat dipublikasikan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.
b. Pemegang izin pengelolaan sampah maupun izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
Editor: Aditya Pratama