Pramono Sebut Padel Kena Pajak 10% Sudah Diatur Undang-Undang: Bukan Inisiatif Pemprov
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa olahraga padel yang kena pajak 10 persen telah diatur undang-undang. Ia pun membantah pajak itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volly, padel," ungkap Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," ungkap dia.
Pramono menjelaskan bahwa isu padel kena pajak 10 persen ramai karena olahraga tersebut tengah digandrungi dengan target kalangan menengah ke atas.
"Ini kan menjadi ramai karena padel. Dan padel ini terus serang saja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," tutur dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan olahraga golf tidak dikenakan PBJT. Menurutnya golf telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak diperbolehkan pungutan ganda.
"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Jadi padel dikenakan 10 persen, golf 11 persen," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati buka suara soal olahraga viral padel kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Ia menjelaskan pajak hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru melainkan sudah ada sejak 1997, melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Sedangkan hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No 13/2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.
Kemudian, SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
Editor: Puti Aini Yasmin