Penjelasan Kepala Bapenda Jakarta soal Heboh Padel Kena Pajak 10 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati buka suara soal heboh olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian 10 persen. Dia mengatakan pajak hiburan merupakan bagian pajak daerah yang sudah ada sejak 1997 melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997.
Dia mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek pajak hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI Nomor 13 Tahun 2010 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.
Menurut dia, hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.
"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ujar Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Lusiana mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
Dia mengatakan olahraga yang dikenai pajak hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.