Pramono Siapkan Pilot Project SD-SMP Gratis, Tindak Lanjuti Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan SD dan SMP gratis bagi sekolah negeri maupun swasta. Gubernur Jakarta Pramono Anung segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Terlebih, Pramono juga memiliki janji untuk menggratiskan sekolah swasta di Jakarta sebelum adanya putusan MK ini. Dia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun tengah menyiapkan rencana sekolah gratis ini secara matang.
"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta gratis tentunya pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (3/5/2025).
"Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," sambungnya.
Dia menyampaikan program sekolah negeri gratis sebenarnya sudah berjalan dengan baik di Jakarta. Pramono bahkan tengah merancang rencana menggratiskan jenjang pendidikan pada satuan SMK.
"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK atau pun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta, tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," tuturnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang berstatus negeri maupun swasta secara bertahap.
Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengatakan, pendidikan dasar tanpa memungut biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa, "Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan konstitusi.
MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Editor: Rizky Agustian