Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen
Rabu, 23 April 2025 - 16:07:00 WIB
Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk PBBKB.
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Editor: Aditya Pratama