Pramono Ungkap Kemampuan Fiskal Pemprov DKI, Bisa Terbitkan Obligasi Daerah hingga Rp20 Triliun
"Salah satu persetujuan prinsip yang kami dapatkan adalah dari Menko Perekonomian, sehingga dengan demikian memang disyaratkan akan mendapatkan persetujuan juga dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kementerian Keuangan maupun Bappenas, dan kami akan melakukan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut merespons rencana penerbitan obligasi daerah tersebut. Tito mengatakan pihaknya masih mengkaji rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dia mengingatkan, sebelum menerbitkan obligasi, setiap kepala daerah harus memastikan kemampuan APBD dalam membayar kewajiban utang dari skema pembiayaan tersebut.
"Ya itu nanti kita kaji dulu, karena obligasi itu kan sama aja dengan berutangan, APBD-nya mampu nggak untuk membayar utang itu," kata Tito di Kantor Kementerian Keuangan.
Tito juga mengingatkan agar penerbitan obligasi daerah tidak membebani pemerintahan berikutnya. Sebab, dia tidak ingin penerbitan obligasi saat ini justru menjadi beban utang bagi kepala daerah selanjutnya.
"Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau nggak punya kemampuan membayar kan repot," katanya.
Editor: Aditya Pratama