Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 01 Februari 2025 - 19:48:00 WIB
Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi terkait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Kota Depok, RK diamankan dan ditahan Polres Metro Depok karena menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pascapraperadilan yang diajukan RK ditolak Hakim PN Depok.

"Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Dermawan menambahkan, penangkapan terhadap RK dilakukan pasca-Hakim PN Depok menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

Pada malam harinya, polisi melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Kota Depok tersebut di kediamannya.

"Iyah (Kamis malam diamankannya). Tidak ada (perlawanan saat diamankan)," tuturnya.

Dia menambahkan, pascadiamankan polisi, RK dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Lantas, pada Jumat, 31 Januari 2025, RK ditahan oleh polisi berkaitan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Adapun anggota DPRD Kota Depok, RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan RK sebagai tersangka di kasus tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, RK mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. 

Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025 lalu hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok yang menangani perkara praperadilan RK itu menjatuhkan putusannya.

Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Anggota DPRD Kota Depok, RK sendiri dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut