Praperadilan Habib Rizieq Diputuskan Besok, Polisi Larang Massa Berkerumun di PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Polisi melarang ada pengerahan massa saat pembacaan putusan tersebut.
Kapolres Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengimbau kepada simpatisan Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum. Masyarakat maupun simpatisan Rizieq Shihab diminta untuk mengikuti perkembangan persidangan melalui media di rumah masing-masing.
"Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," ujar Azis di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dia juga mengingatkan, saat ini masih dilanda wabah virus corona (Covid-19). Menurutnya, pengendalian penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama.
"Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, hindari kerumunan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi