Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Preman yang Viral Palak Perusahaan di Bekasi Ditangkap, Lebaran di Tahanan

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11:00 WIB
Preman yang Viral Palak Perusahaan di Bekasi Ditangkap, Lebaran di Tahanan
Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam video yang beredar, Suhada terlihat beradu mulut dengan sekuriti perusahaan. Bahkan Suhada sempat mengaku sebagai jagoan Cikiwul.

"Tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa," ujar Binsar.

Dari hasil pemeriksaan, Binsar menyebut tersangka menyebar proposal ke 20 perusahaan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Binsar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut